Apa sih yang ditulis Bu Prita dalam Emailnya?
Uang peduli prita tembus 600 juta! waow! magic!
hmm, sebenernya apa sih yang ditulis Ibu Prita dalam emailnya? kok si RS Omni menuntu sedemikian hebatnya? dan kasus ini berkali-kali jadi headline news?
Akhirnya saya temukan juga naskah asli (semoga) email yang ditulis Ibu Prita Mulyasari tentang pengalaman buruknya saat dirawat di RS Omni Internasional. Saya tidak bisa menjamin ini adalah naskah asli yang benar-benar asli karena saya juga hanya copas dari blog ini. Tapi hasil cross check dengan blog dan media lain, isinya sama.
Isi dari email ini adalah narasi ibu Prita mulyasari tentang mal praktek yang dilakukakan oknum dokter yang bekerja di RS Omni (salah anilisi lab dan salah pemberian obat) dan pelayanan yang tidak bersahabat dari customer servei serta manajemen RS Omni ketia Ibu Prita mengajukan komplain.
Dari bahasa yang digunakan Ibu Prita tergambar betapa kesal beliau terhadap oknum dokter yang menangani beliau. Dari keseluruhan tulisan beliau dalam email ini, tidak saya temukan penggunaan bahasa yang kasar walaupun menurut saya kritikan yang beliau tulis jelas dan pedas dan terang-terangan kepada Manajemen RS Omni dan oknum dokter yang terlibat.
Dari narasi yang ditulis dalam email tersebut, jika benar adanya, wajar bagi seorang Ibu Prita Mulyasari untuk sekedar berbagi pengalaman buruknya itu kepada kawan-kawannya.
Yang saya sayangkan disini adalah penggunaan medianya. Menurut saya akan lebih baik jika ibu prita menulisnya dalam blog pribadinya. Mungkin karena lebih terbiasa dengan teknologi mailing-list, sehingga beliau lebih memilih untuk menulisnya pada media ini. Tapi hal ini memungkinkan si penerima email awal bisa saja mengubah isi email tersebut lalu menyebarkannya dan terjadilah pergeseran tanggapan yang terjadi. Dan hal inilah yang membuat RS Omni menuntut Ibu Prita karena pemcemaran nama baik. Bu Prita sendiri menyabutkan bahwa email yang diajukan dalam persidangan sudah tidak sama dengan aslinya. Tentang bagaimana email ini bisa bergeser sudah ada yang menyelidikinya.
Bila dikaitkan dengan UU ITE, jika benar bahwa email yang digunakan dalam untuk menuntut adalah tidak asli, maka barang bukti itu tidak valid. Seperti yang dikatakan OC Kaligis dalam TempoInteraktif bahwa dalam pasal 5 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bahwa barang bukti harus barang bukti asli dengan sistem elektronik dan belum diubah sesuai peraturan perundang-undangan. OC Kaligis juga menyatakan “Sementara peraturan perundang-undangannya (peraturan pemerintah) untuk undang-undang ini belum ada,”
Jadi kalau yang digunakan hanya UU ITE, makan kasus ini tidak bisa diteruskan karena tidak ada dasar hukumnya.
Tapi lebih dari itu, menurut saya, media telah menjadikan issue ini seperti barang dagangan. Selagi masih laris manis, ya dijual (diliput) terus. Memang benar Ibu Prita mengalamai ketidakadilan hukum, tapi masih ada banyak orang lain juga yang mengalami hal serupa tetapi tidak terangkat ke media sehingga tidak mendapat dukungan seperti yang dimikilik Ibu Prita. Dan saya harap, masyarakat bisa mengumpulkan ‘koin’ dukungan tidak hanya untuk Ibu Prita seorang, namun juga untuk berbagai kasus lainnya.